
Halo, Ladies! Di awal tahun ini, sepertinya banyak yang sudah bersiap-siap mengajukan cuti, terutama setelah melihat kalender libur nasional. Yap, setiap karyawan memang memiliki hak untuk mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan—yang selanjutnya akan disebut sebagai UU Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-Undang tersebut, diatur tujuh jenis cuti yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Penasaran? Yuk simak ulasannya berikut ini:
1. Cuti Tahunan
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2), cuti tahunan dapat diberikan kepada karyawan sekurang-kurangnya 12 hari. Namun, jenis cuti ini hanya berlaku untuk mereka yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Oleh karena itu, perusahaan berhak menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap satu tahun bekerja.
Meski demikian, Undang-Undang juga menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti tahunan dapat ditentukan oleh Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Hal ini berarti jumlah cuti tersebut juga bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak, yakni karyawan dan perusahaan tempatnya bekerja. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti dapat ditentukan oleh hasil negosiasi antara karyawan dengan perusahaanya
2. Cuti Sakit
Setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing dalam menetapkan jatah cuti sakit setiap karyawannya. Idealnya, kamu berhak mendapatkan cuti saat sedang sakit, terlebih jika sudah mengantongi surat keterangan sakit dari dokter.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, selama 4 bulan pertama kamu akan menerima upah penuh. Apabila masih sakit di 4 bulan berikutnya, maka upah yang kamu terima adalah sebesar 75%. Apabila setelah 8 bulan masih belum sembuh, maka kamu hanya memperoleh 50% upah, dan untuk bulan-bulan selanjutnya akan dibayarkan 25% upah sampai dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya itu, UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan dalam Pasal 81 ayat (1) bahwa karyawan perempuan berhak mengambil cuti pada hari pertama dan kedua masa menstruasi jika merasakan sakit.
3. Cuti Besar
Istilah cuti besar memang tidak dapat ditemukan dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai “Istirahat Panjang”.
Seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf d: Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
4. Cuti Hamil
Aturan mengenai jenis cuti ini dapat dilihat dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat (1), di mana disebutkan bahwa karyawan perempuan yang sedang hamil berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelah kelahiran. Selama waktu tersebut, karyawan yang bersangkutan berhak menerima gaji utuh, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Tidak hanya cuti hamil, Pasal 82 ayat (2) juga mengatur hak karyawan perempuan yang mengalami keguguran, yakni selama 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
5. Cuti karena Alasan Penting
Cuti karena alasan penting merupakan jenis cuti yang diberikan perusahaan kepada karyawan jika terdapat keperluan penting atau mendadak yang harus dilakukan, seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) berikut ini:
- Pekerja/buruh menikah (berhak cuti selama 3 hari);
- Menikahkan anaknya (berhak cuti selama 2 hari);
- Mengkhitankan anaknya (berhak cuti selama 2 hari)
- Membaptiskan anaknya (berhak cuti selama 2 hari);
- Istri melahirkan atau keguguran kandungan (berhak cuti selama 2 hari);
- Suami/istri, orangtua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia (berhak cuti selama 2 hari); dan
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (berhak cuti selama 1 hari).
6. Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan hari di mana karyawan di seluruh perusahaan mendapatkan cuti yang tanggalnya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Di sejumlah perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan, sehingga kalau kamu mengambil cuti pada hari tersebut, jatah cuti tahunanmu akan berkurang.
7. Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah cuti di mana perusahaan tetap memberikan upah atau gaji kepada karyawan yang tidak masuk kerja. UU Ketenagakerjaan Pasal 93 memang mengatur bahwa karyawan tidak akan mendapat upah apabila tidak masuk kerja. Namun, perusahaan wajib membayar upah karyawan yang mengambil cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan, dan cuti ketika melakukan kewajiban terhadap negara, ibadah, atau karena tugas dari perusahaan.
So, Ladies, itulah tujuh jenis cuti yang bisa kamu manfaatkan. Bijak-bijaklah menggunakan jatah cutimu, ya. Selamat mengambil cuti dan jangan lupa untuk kembali semangat bekerja! (wid)